Total Tayangan Halaman

Jumat, 31 Oktober 2014

UCHIHA ITACHI

UCHIHA ITACHI PICTURE



sasuke's elder brother















itachi is a trully hero

PEMASANGAN POSTER ANTI KORUPSI

ANGGOTA KELOMPO:
1. AMANATUL FITRIANI
2. JAUHAROTUN NAFISAH
3. LUZNA SILVIANI
4. UMI SOLIKHAH
5. ZAKIYATUL FAKHIROH (3301412112)




PEMASANGAN POSTER DISEKITAR LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL , UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

Kamis, 30 Oktober 2014

PERBEDAAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Perbedaan Civil Law dan Common Law

Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:

COMMON LAW/ANGLO SAXON
CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN
Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat
Hukum tertulis (kodifikasi)
Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
SISTEM PERADILAN
Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana
Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

Diposkan oleH Zakiyatul Fakhiroh (3301412112) UNNES  T.A 2012

ANALISIS ASPEK PSIKOMOTORIK DALAM PENDIDIKAN POLITIK


Analisis tentang ruang aspek   psikomotorik. dalam pendidikan politik
1. 

C.     Aspek Psikomotorik
Aspek psikomotorik dalam pendidikan politik bagi warga Negara di dalam masyarakat yang demokratis adalah kecakapan-kecakapan warga Negara.  Meliputi kecakapan-kecakapan intelektual dan partisipasi yang terkait. Kecakapan intelektual yang dimaksud adalah kecakapan berpikir kritis.
Kecakapan intelektual warga Negara dalam melihat berbagai persoalan kritis , misalnya mewajibkan seseorang memahami isu tersebut sekaligus sejarahnya, keterkaitan dengan masa kini, serta merangkai menjadi piranti intelektual untuk membuat berbagai pertimbangan yang akan bermanfaat dalam menangani isu tersebut. Oleh karenanya, kecakapan intelektual yang menjadi dasar bagi warga Negara yang bertanggung jawab dan terdidik (sadar informasi) sering disebut sebagai kecakapan brpikir kritis.
Prasyarat


Kesadaran bahwa sebuah persoalan masyarakat (individu maupun kolektif) selalu dipengaruhi oleh aspek-aspek yang merupakan bentuk dari kesadaran kritis yang ditumbuhkan di kalangan warga Negara.
Persoalan yang ada di masyarakat dapat dilihat dari tiga aspek yang berbeda, yaitu:
1.      Nilai kepercayaan (budaya, termasuk agama)
2.      Organisasi (politik)
3.      Kelangsungan hidup (ekonomi dan sosial)
Unsur- unsure dari kecakapan berpikir kritis  yang harus dikembangkan pada diri generasi muda adalah:
1.      Kemampuan mendengar
2.      Kemampuan mengidentifikasi dan mendeskripsikan persoalan
3.      Kemampuan menganalisis
4.      Kemampuan untuk melakukan suatu evaluasi isu-isu publik

Ranah psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) tau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar psikomotor ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil belajar kognitif (memahami sesuatu) dan dan hasil belajar afektif (yang baru tampak dalam bentuk kecenderungan-kecenderungan berperilaku). Ranah psikomotor adalah berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
Hasil belajar keterampilan (psikomotor) dapat diukur melalui: (1) pengamatan langsung dan penilaian tingkah laku peserta didik selama proses pembelajaran praktik berlangsung, (2) sesudah mengikuti pembelajaran, yaitu dengan jalan memberikan tes kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, (3) beberapa waktu sesudah pembelajaran selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.


Menentukan aspek yang paling efektif untuk diterapkan dalam  pendidikan politik 

Kamis, 25 September 2014

PDI DAN GOLKAR BEKERJASAMA DENGAN PARTAI KOMUNIS CHINA (PKC) / PARTAI KOMUNIS TINGKOK (PKT)

1. GOLKAR
JAKARTA (Suara Karya): Partai Golkar menerima kunjungan delegasi Partai Komunis China (PKC) untuk mematangkan kerja sama bidang ekonomi yang menguntungkan bagi kedua negara. Kerja sama itu juga diyakini berdampak positif bagi Indonesia, utamanya bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

    Demikian salah satu poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan antara pengurus DPP Partai Golkar yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dengan delegasi Partai Komunis China (PKC) yang dipimpin anggota Biro Politik dan Sekretaris Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok Li Yuanchao, di Jakarta, Senin (6/6). Tampak pula Dubes China untuk Indonesia, Zhang Qiyue.

    Sejumlah pengurus DPP Partai Golkar yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, dan beberapa Ketua DPP Partai Golkar seperti Ade Komarudin, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Muladi, Mahyudin, Iris Indira Murti, dan Rizal Mallarangeng.

    Aburizal Bakrie menjelaskan, Partai Golkar dan PKC bertemu dalam kapasitas sama-sama sebagai partai pendukung pemerintah. "Golkar adalah partai pendukung pemerintah dan Partai Komunis Tiongkok pun pendukung pemerintah. Kerja sama bisa dilakukan dengan siapa saja meski ideologi berbeda," katanya.

    Aburizal menambahkan, pertemuan itu membicarakan kerja sama investasi, antara lain dalam pembangunan infrastruktur. Partai Komunis China telah menawarkan kerja sama infrastruktur dan Partai Golkar menyambut baik tawaran itu.

    "Mereka juga menawarkan kerja sama energi terbarukan, yaitu tenaga surya dan tenaga angin. Di daerah-daerah yang belum terjangkau listrik, energi itu akan sangat menguntungkan," ujarnya.

    Selain itu, menurut Aburizal Bakrie, pertemuan juga membicarakan kerja sama investasi manufaktur di bidang usaha kecil dan usaha menengah.

    Aburizal mengemukakan, meski Indonesia membangun infrastruktur lebih awal dari China, namun China justru berhasil melampaui capaian Indonesia. Hasilnya, kata dia, China kini menjelma menjadi raksasa ekonomi dunia.

    "Pembangunan infrastruktur adalah kunci dari pembangunan ekonomi. Tanpa pembangunan infrastruktur, jangan harap pembangunan ekonomi bertumbuh dengan baik," katanya.

    Ia mengaku tidak khawatir kerja sama antara Partai Golkar dan PKC mendapat reaksi negatif masyarakat Indonesia. "Partai Golkar sudah lama berhubungan dengan PKC. Kami tahu itu partai komunis, tetapi dalam bidang ekonomi, yang penting adalah kerja sama di bidang perdagangan internasional dan globalisasi," tuturnya.

    Aburizal menambahkan, karena China sangat maju di bidang ekonomi, maka kerja sama ekonomi dengan China bakal menguntungkan Indonesia. "Tidak jadi masalah melakukan kerja sama walaupun ideologi berbeda," ujarnya. Kesepahaman kedua partai bahkan telah terbangun sejak tahun 2008, ketika Partai Golkar masih dipimpin Jusuf Kalla.

    Ia menegaskan kembali, meski ideologi kedua partai berbeda, namun memiliki satu kesamaan, yakni mendukung proses pembangunan bagi kemajuan bangsa dan negara.

    "Partai Komunis China adalah partai pendukung pemerintah dan Partai Golkar juga partai pendukung pemerintah. Jadi, keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk membangun kerja sama antarpemerintah kedua negara," katanya lagi.

    Terkait kerja sama di bidang politik, rencananya kedua partai akan mengirimkan kader-kadernya dalam program pertukaran kader. Partai Golkar juga mengajak PKC untuk sama-sama berperan menentukan arsitektur politik di Asia.

    Menurutnya, Tiongkok dan Indonesia mempunyai kepentingan dalam kancah politik Asia. Juga menentukan tatanan sosial untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.

    Aburizal Bakrie juga tidak mempermasalahkan pertemuan delegasi PKC dengan sejumlah pimpinan partai lain selain Partai Golkar. "Saya kira, makin ketemu banyak partai makin bagus," katanya.

    Selain dengan Partai Golkar, Partai Komunis China menawarkan kerja sama antarpartai di bidang politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Tawaran itu disampaikan pimpinan delegasi PKC, Li Yuanchao, kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.

    Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menjelaskan, PKC menawarkan kerja sama antarpartai untuk mendorong kerja sama antarnegara. "Kerja sama antara Indonesia dan China sudah dimulai sejak zaman Presiden Soekarno," kata Tjahjo Kumolo usai pertemuan tersebut.

    Menurut dia, PKC menawarkan kerja sama di antara kedua partai politik untuk terus me
mbangun komunikasi guna mendorong kerja sama di antara kedua negara.

    Untuk mengintensifkan pembahasan tawaran kerja sama itu, menurut dia, akan dilakukan dialog di antara kedua partai 
selama dua pekan hingga dua bulan.

    Sebelumnya, delegasi PKC juga bertemu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono beserta jajaran pengurus DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (5/6).

    Pada pertemuan itu ditandatangani nota kesepahaman antara Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf dan Yang Yanyi dari PKC.

    Menurut keterangan Partai demokrat, kerja sama itu dilakukan bagi peningkatan kapasitas kader kedua partai melalui pelatihan dan juga perhatian serius terhadap isu-isu strategis kawasan di tingkat regional maupun internasional di bidang perdagangan, ekonomi, energi, ilmu pengetahuan, sosial, dan politik. (Rully)


PDIP
sumber: liputan 6
JAKARTA - Demi kader yang bermutu dan berkualitas, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjajaki kerjasama dengan Partai Komunis China (PKC). 

Hal ini terlontar kala, Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo menerima rombongan dari PKC, yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri China, Li Yuan Chao di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Tjahjo didampingi oleh Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira dan Ketua Bidang Keanggotaan DPP PDIP, Idham Samawi.

"PDIP menerima tamu dari Partai Komunis China. Mereka menawarkan peningkatan kerja sama antara kedua negara. Juga kerja sama antara institusi partai politik untuk meningkatkan sumber daya, yang mana kedua partai ini mampu meningkatkan kerja sama antar dua negara," papar Tjahjo.

Selain untuk peningkatan kerja sama, kunjungan ini juga merupakan kunjungan balasan setelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengunjungi China pada 2010 dan Mei 2011 lalu.

"Bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan-kunjungan sebelumnya," imbuh Andreas.

Disinggung mengapa melakukan kerja sama dengan partai yang menganut ideologi komunis. Idham menjelaskan antara PDIP dan PKC memiliki kesamaan dalam hal kerakyatan. PDIP melakukan afiliasi partai untuk membuka hubungan dan jaringan antar partai. PDIP tidak melihat asal atau ideologi dari partai yang menawarkan kerja sama.

"Yang sama itu yang akan kita coba kerja sama nanti. Berikutnya kami berbicara tentang kaderisasi dan memanfaatkan ideologi. Ingat ya bukan ideologinya (komunis), tapi cara memahamkan ideologi kepada kader dan masyarakat," ucap Idham.

Terkait kerja sama di bidang kaderisasi partai. Idham mengungkapkan sangat terkesan dengan PKC yang memiliki 6 (enam) sekolah partai, untuk mendidik kader partai yang akan ditempatkan di jabatan politik atau pemerintahan.

Terkait dengan sekolah partai, Idham menuturkan saat ini PDIP sedang dalam persiapan membentuk sekolah partai. Sekolah partai ini rencananya akan didirikan di tingkat pusat dan di tingkat daerah.

"Jadi kekaderannya dilakukan melalui sekolah partai. Sekarang ini masih dalam persiapan, tapi embrionya dalam partai sebenarnya sudah disiapkan," terang Idham.

PDIP melihat sekolah partai penting artinya selain untuk membekali kadernya dengan ilmu pemerintahan dan ilmu politik, juga menjadi sarana persiapan serta mematangkan kader yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin.

PDIP sendiri saat ini sudah melakukan kerja sama pendidikan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN).
"Untuk jurusan pemerintahan dan jurusan politik," kata Idham.

Salah satu kader PDIP yang disekolahkan adalah Rano Karno. "Partai menugaskan Rano Karno mendalami ilmu pemerintahan. Semester 2," tandas Tjaho.
Editor: FAZARIS TANTI
(dat03/media)

Rabu, 24 September 2014

PICTURE FROM ANIME NARUTO 368 369 370 371 372 - 379

CONTOH KASUS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan Australia, 
sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar negara.


Misalnya Kasus Pelanggaran Perjanjian Tidak akan mengembangkan segala jenis senjata nuklir. dll 
tujuannya agar bisa saling melengkapi kekurangan,saling membantu .. proses nya ada beberapa tahap .. Perundingan (Negotiation) 

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan alasan kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah. 

Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional. 

Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credential). Kecuali, jika dan semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan: Keharusan menunjukan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik. 


Penandatanganan (Signature) 

Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengatumya. Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu penjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan). 



Pengesahan (Ratification) 

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Degan kata lain, ratifikasi sebenamya memiliki aid sebagai persetujuan secara formal terhadap petjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta. 



Lembaga persyaratan (Reservation) 

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan. Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam penjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu. 

Berdasarkan hal tersebut, lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.



kasus perjanian internasional yang lain adalah:

Kasus Gabcikovo-Nagymaros

Gabcikovo-Nagymaros Project Case
FAKTA HUKUM
· 16 September 1977, Republik Rakyat Hungaria dan Republik Rakyat Cekoslovakia, menandatangani sebuah perjanjian pembangunan dan pengoperasian sistem pintu air Gabcikovo-Nagymaros  “The Construction  And Operation Of The Gabcikovo-Nagymaros System of Locks” (selanjutnya disebut Perjanjian 1977). Perjanjian 1977 ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1978.
· Perjanjian 1977 menentukan prinsip-prinsip kerja yang digunakan dalam pembangunan proyek di sungai Danube. Perjanjian tersebut mengatur pembangunan dua seri pintu air, yaitu di Gabcikovo (di territorial Cekoslovakia) dan di Nagymaros (di Teritorial Hungaria) untuk membentuk ”sebuah sistem operasi karya yang  tunggal dan tidak dapat dibagi”.
· Pada 13 mei 1989, Sebagai akibat kritik yang hebat terhadap proyek yang dijalankan di Hungaria, Pemerintah Hungaria memutuskan untuk menangguhkan pekerjaan di Nagymaros. Dimana menunda penyelesaiannya sampai otoritas yang berkompeten menyelesaikan berbagai studi terhadap proyek itu yang harus selesai sebelum 31 July 1989.
· Pada 21 Juli 1989, pemerintah Hungaria memperpanjang penangguhan proyek di Nagymaros sampai 31 Oktober 1989, dan sebagai tambahan menangguhkan juga pekerjaan di Dunakiliti sampai saat yang sama. Akhirnya pada 27 Oktober 1989, Hungaria memutuskan untuk meningalkan pekerjaan di Nagimaros dan melaksanakan status quo di Dunakiliti.
· Pada periode tersebut di atas para pihak melaksanakan negosiasi. Cekoslovakia mengajukan solusi alternatif, salah satunya adalah solusi alternatif yang disebut “Varian C”, meminta sebuah pengalihan unilateral dari sungai Danube oleh Cekoslovakia pada wilayah teritorinya sekitar 10 km ke arah hulu Dunakiliti (lihat peta 3). Dalam tingkat akhir, Varian C memasukan juga pembangunan di Cunovo sebuah DAM. Dimana adanya sebuah tanggul penghubung dam tersebut ke pinggiran sungai selatan dari canal bypass. Ketentuan dibuat sebagai pekerjaan tambahan.
· Varian C menunjukan langkan unilateral yang melibatkan Cekoslovakia yang berhadapan dengan penolakan Hungaria untuk mulai lagi bekerja pada proyek dan mengikuti  hasil yang tidak ditentukan dari negoisasi antar pemerintah. Proyek varian C dimulai pada bulan November 1991, dengan konstruksi bendungan Cunovo di wilayah Cekoslovakia. Negoisasi lebih jauh diantara kedua negara terhambat akibat penolakan Cekoslovakia untuk menghentikan pekerjaan berdasarkan varian C sampai komisi ahli tripartite dapat menegaskan adanya dampak negatif terhadap lingkungan dan terhadap penolakan Hungaria untuk memulai negoisasi kecuali jika varian C ditangguhkan. Cekoslovakia tetap bekerja berdasarkan varian C.
· Pada 23 July 1991, pemerintah Cekoslovakia memutuskan untuk memulai konstruksi untuk menjalankan proyek Gabcikovo berdasarkan solusi sementara. Pekerjaan berdasarkan Varian C dimulai November 1991. Diskusi berlanjut antara kedua belah pihak namun tidak berhasil.
· Sementara pembangunan di Cunovo dibutuhkan untuk pelaksanaan varian C, dimana itu dapat dengan mudah dihentikan dan seperti anggapan karakter dari langkah – langkah  pencegahan atau kesempatan kemungkinan negoisasi yang terhenti. Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan sampai pembendungan sungai mulai pada 1992.
· Pada 19 Mei 1992 pemerintah Hungaria mengirim Nota pembatalan Perjanjian 1977 dengan akibat yang ditimbulkanya sejak 25 Mei 1992 . Hungaria menghentikan perjanjian 1977 sebagai konsekuensi penolakan Cekoslovakia untuk penangguhan pekerjaan varian C selama proses mediasi. Dimana dalam perjanjian itu sendiri tidak mencantumkan klausa penghentian. Berkaitan dengan hal itu Hungaria mengajukan lima pendapat untuk membenarkan tindakannya, yaitu : kepentingan negara “state of necessity”, ketidakmungkinan pelaksanaan perjanjian “imposibility of performance of the treaty”, munculnya perubahan keadaan yang sangat mendasar “fundamental changes of circumstances”, pelanggaran material perjanjian oleh Cekoslovakia, dan perkembangan norma baru dalam hukum lingkungan internasional.
· 1 januari 1993 Slovakia merdeka sebagai salah satu suksesor (disamping Ceko) dari Cekoslovakia.
· Perkara  diajukan ke mahkamah pada 2 juli 1993  dengan special agreement yang ditandatangani Slovakia dan Hungaria di Brusels 7 April 1993
· Pengadilan tidak melihat adanya bahaya yang akan timbul pada 1989 ketika pertamakali Hungaria menangguhkan proyeknya.

LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.[1]
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. [2] Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.[2]
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas

SOURCE : wikipedia

Pokok-pokok Liberalisme[sunting sumber]

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).[2] Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politiksosialekonomi dan kebudayaan[2] Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.[2]
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)[2]
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)[2]
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.[2]
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)[2]
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument)[2] Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk
tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. [2] Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.[2]
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).[2] Hal ini disebabkan karena pandanganfilsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.[2]

Dua Masa Liberalisme[sunting sumber]

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. [2] Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. [2] Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. [2] Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. [2] Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. [2]Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. [2] Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.[2]
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. [2] Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dankapitalisme (ekonomi). [2] Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. [2] Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologiini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.[4]

Pemikiran Tokoh Klasik dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik[sunting sumber]

Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.
Martin Luther dalam Reformasi Agama
Gerakan Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma[5]. Pada saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu. [5] Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. [5] Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. [5] Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. [5] Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”.[5]
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature[6] Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. [6] Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. [6] Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. [6] Namun, manusia ingin hidup damai. [6] Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). [6] Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. [6] Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. [6] Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme[6]Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. [6] Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik. [6]
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

Relevansi kekuatan Individu Liberalisme Klasik dalam Demokrasi dan Kapitalisme[sunting sumber]

Telah dikatakan bahwa setidaknya ada dua paham yang relevan atau menyangkut Liberalisme Klasik. Dua paham itu adalah paham mengenai Demokrasi dan Kapitalisme.
* Demokrasi dan Kebebasan Dalam pengertian Demokrasi, termuat nilai-nilai hak asasi manusia, karena demokrasi dan Hak-hak asasi manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis mestilah mempraktekkan dengan konsisten mengenai penghormatan pada hak-hak asasi manusia, karena demokrasi tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap anggota masyarakat, bukanlah demokrasi melainkan hanyalah fasisme atau negara totalitarian yang menindas.
Jelaslah bahwa demokrasi berlandaskan nilai hak kebebasan manusia. Kebebasan yang melandasi demokrasi haruslah kebebasan yang positif – yang bertanggungjawab, dan bukan kebebasan yang anarkhis. Kebebasan atau kemerdekaan di dalam demokrasi harus menopang dan melindungi demokrasi itu dengan semua hak-hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Kemerdekaan dalam demokrasi mendukung dan memiliki kekuatan untuk melindungi demokrasi dari ancaman-ancaman yang dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi juga mengisyaratkan penghormatan yang setinggi-tingginya pada kedaulatan Rakyat.[7]
* Kapitalisme dan Kebebasan Tatanan ekonomi memainkan peranan rangkap dalam memajukan masyarakat yang bebas. Di satu pihak, kebebasan dalam tatanan ekonomi itu sendiri merupakan komponen dari kebebasan dalam arti luas ; jadi, kebebasan di bidang ekonomi itu sendiri menjadi tujuan. Di pihak lain, kebebasan di bidang ekonomi adalah juga cara yang sangat yang diperlukan untuk mencapai kebebasan politik. Pada dasarnya, hanya ada dua cara untuk mengkoordinasikan aktivitas jutaan orang di bidang ekonomi. Cara pertama ialah bimbingan terpusat yang melibatkan penggunaan paksaan – tekniknya tentara dan negara dan negara totaliter yang modern. Cara lain adalah kerjasama individual secara sukarela – tekniknya sebuah sistem pasaran. Selama kebebasan untuk mengadakan sistem transaksi dipertahankan secara efektif, maka ciri pokok dari usaha untuk mengatur aktivitas ekonomi melalui sistem pasaran adalah bahwa ia mencegah campur tangan seseorang terhadap orang lain. Jadi terbukti bahwa kapitalisme adalah salah satu perwujudan dari kerangka pemikiran liberal