Total Tayangan Halaman

Rabu, 24 September 2014

CONTOH KASUS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan Australia, 
sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar negara.


Misalnya Kasus Pelanggaran Perjanjian Tidak akan mengembangkan segala jenis senjata nuklir. dll 
tujuannya agar bisa saling melengkapi kekurangan,saling membantu .. proses nya ada beberapa tahap .. Perundingan (Negotiation) 

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan alasan kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah. 

Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional. 

Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credential). Kecuali, jika dan semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan: Keharusan menunjukan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik. 


Penandatanganan (Signature) 

Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengatumya. Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu penjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan). 



Pengesahan (Ratification) 

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Degan kata lain, ratifikasi sebenamya memiliki aid sebagai persetujuan secara formal terhadap petjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta. 



Lembaga persyaratan (Reservation) 

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan. Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam penjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu. 

Berdasarkan hal tersebut, lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.



kasus perjanian internasional yang lain adalah:

Kasus Gabcikovo-Nagymaros

Gabcikovo-Nagymaros Project Case
FAKTA HUKUM
· 16 September 1977, Republik Rakyat Hungaria dan Republik Rakyat Cekoslovakia, menandatangani sebuah perjanjian pembangunan dan pengoperasian sistem pintu air Gabcikovo-Nagymaros  “The Construction  And Operation Of The Gabcikovo-Nagymaros System of Locks” (selanjutnya disebut Perjanjian 1977). Perjanjian 1977 ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1978.
· Perjanjian 1977 menentukan prinsip-prinsip kerja yang digunakan dalam pembangunan proyek di sungai Danube. Perjanjian tersebut mengatur pembangunan dua seri pintu air, yaitu di Gabcikovo (di territorial Cekoslovakia) dan di Nagymaros (di Teritorial Hungaria) untuk membentuk ”sebuah sistem operasi karya yang  tunggal dan tidak dapat dibagi”.
· Pada 13 mei 1989, Sebagai akibat kritik yang hebat terhadap proyek yang dijalankan di Hungaria, Pemerintah Hungaria memutuskan untuk menangguhkan pekerjaan di Nagymaros. Dimana menunda penyelesaiannya sampai otoritas yang berkompeten menyelesaikan berbagai studi terhadap proyek itu yang harus selesai sebelum 31 July 1989.
· Pada 21 Juli 1989, pemerintah Hungaria memperpanjang penangguhan proyek di Nagymaros sampai 31 Oktober 1989, dan sebagai tambahan menangguhkan juga pekerjaan di Dunakiliti sampai saat yang sama. Akhirnya pada 27 Oktober 1989, Hungaria memutuskan untuk meningalkan pekerjaan di Nagimaros dan melaksanakan status quo di Dunakiliti.
· Pada periode tersebut di atas para pihak melaksanakan negosiasi. Cekoslovakia mengajukan solusi alternatif, salah satunya adalah solusi alternatif yang disebut “Varian C”, meminta sebuah pengalihan unilateral dari sungai Danube oleh Cekoslovakia pada wilayah teritorinya sekitar 10 km ke arah hulu Dunakiliti (lihat peta 3). Dalam tingkat akhir, Varian C memasukan juga pembangunan di Cunovo sebuah DAM. Dimana adanya sebuah tanggul penghubung dam tersebut ke pinggiran sungai selatan dari canal bypass. Ketentuan dibuat sebagai pekerjaan tambahan.
· Varian C menunjukan langkan unilateral yang melibatkan Cekoslovakia yang berhadapan dengan penolakan Hungaria untuk mulai lagi bekerja pada proyek dan mengikuti  hasil yang tidak ditentukan dari negoisasi antar pemerintah. Proyek varian C dimulai pada bulan November 1991, dengan konstruksi bendungan Cunovo di wilayah Cekoslovakia. Negoisasi lebih jauh diantara kedua negara terhambat akibat penolakan Cekoslovakia untuk menghentikan pekerjaan berdasarkan varian C sampai komisi ahli tripartite dapat menegaskan adanya dampak negatif terhadap lingkungan dan terhadap penolakan Hungaria untuk memulai negoisasi kecuali jika varian C ditangguhkan. Cekoslovakia tetap bekerja berdasarkan varian C.
· Pada 23 July 1991, pemerintah Cekoslovakia memutuskan untuk memulai konstruksi untuk menjalankan proyek Gabcikovo berdasarkan solusi sementara. Pekerjaan berdasarkan Varian C dimulai November 1991. Diskusi berlanjut antara kedua belah pihak namun tidak berhasil.
· Sementara pembangunan di Cunovo dibutuhkan untuk pelaksanaan varian C, dimana itu dapat dengan mudah dihentikan dan seperti anggapan karakter dari langkah – langkah  pencegahan atau kesempatan kemungkinan negoisasi yang terhenti. Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan sampai pembendungan sungai mulai pada 1992.
· Pada 19 Mei 1992 pemerintah Hungaria mengirim Nota pembatalan Perjanjian 1977 dengan akibat yang ditimbulkanya sejak 25 Mei 1992 . Hungaria menghentikan perjanjian 1977 sebagai konsekuensi penolakan Cekoslovakia untuk penangguhan pekerjaan varian C selama proses mediasi. Dimana dalam perjanjian itu sendiri tidak mencantumkan klausa penghentian. Berkaitan dengan hal itu Hungaria mengajukan lima pendapat untuk membenarkan tindakannya, yaitu : kepentingan negara “state of necessity”, ketidakmungkinan pelaksanaan perjanjian “imposibility of performance of the treaty”, munculnya perubahan keadaan yang sangat mendasar “fundamental changes of circumstances”, pelanggaran material perjanjian oleh Cekoslovakia, dan perkembangan norma baru dalam hukum lingkungan internasional.
· 1 januari 1993 Slovakia merdeka sebagai salah satu suksesor (disamping Ceko) dari Cekoslovakia.
· Perkara  diajukan ke mahkamah pada 2 juli 1993  dengan special agreement yang ditandatangani Slovakia dan Hungaria di Brusels 7 April 1993
· Pengadilan tidak melihat adanya bahaya yang akan timbul pada 1989 ketika pertamakali Hungaria menangguhkan proyeknya.

3 komentar:

  1. kenapa di blog putih tulisan nya gak kelihatan gan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf hurufnya tidak kelihatan :)

      Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan Australia,
      sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar negara.


      Misalnya Kasus Pelanggaran Perjanjian Tidak akan mengembangkan segala jenis senjata nuklir. dll
      tujuannya agar bisa saling melengkapi kekurangan,saling membantu .. proses nya ada beberapa tahap .. Perundingan (Negotiation)

      Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan alasan kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.

      Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

      Hapus