Total Tayangan Halaman

Jumat, 31 Oktober 2014

UCHIHA ITACHI

UCHIHA ITACHI PICTURE



sasuke's elder brother















itachi is a trully hero

PEMASANGAN POSTER ANTI KORUPSI

ANGGOTA KELOMPO:
1. AMANATUL FITRIANI
2. JAUHAROTUN NAFISAH
3. LUZNA SILVIANI
4. UMI SOLIKHAH
5. ZAKIYATUL FAKHIROH (3301412112)




PEMASANGAN POSTER DISEKITAR LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL , UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

Kamis, 30 Oktober 2014

PERBEDAAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Perbedaan Civil Law dan Common Law

Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:

COMMON LAW/ANGLO SAXON
CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN
Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat
Hukum tertulis (kodifikasi)
Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
SISTEM PERADILAN
Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana
Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

Diposkan oleH Zakiyatul Fakhiroh (3301412112) UNNES  T.A 2012

ANALISIS ASPEK PSIKOMOTORIK DALAM PENDIDIKAN POLITIK


Analisis tentang ruang aspek   psikomotorik. dalam pendidikan politik
1. 

C.     Aspek Psikomotorik
Aspek psikomotorik dalam pendidikan politik bagi warga Negara di dalam masyarakat yang demokratis adalah kecakapan-kecakapan warga Negara.  Meliputi kecakapan-kecakapan intelektual dan partisipasi yang terkait. Kecakapan intelektual yang dimaksud adalah kecakapan berpikir kritis.
Kecakapan intelektual warga Negara dalam melihat berbagai persoalan kritis , misalnya mewajibkan seseorang memahami isu tersebut sekaligus sejarahnya, keterkaitan dengan masa kini, serta merangkai menjadi piranti intelektual untuk membuat berbagai pertimbangan yang akan bermanfaat dalam menangani isu tersebut. Oleh karenanya, kecakapan intelektual yang menjadi dasar bagi warga Negara yang bertanggung jawab dan terdidik (sadar informasi) sering disebut sebagai kecakapan brpikir kritis.
Prasyarat


Kesadaran bahwa sebuah persoalan masyarakat (individu maupun kolektif) selalu dipengaruhi oleh aspek-aspek yang merupakan bentuk dari kesadaran kritis yang ditumbuhkan di kalangan warga Negara.
Persoalan yang ada di masyarakat dapat dilihat dari tiga aspek yang berbeda, yaitu:
1.      Nilai kepercayaan (budaya, termasuk agama)
2.      Organisasi (politik)
3.      Kelangsungan hidup (ekonomi dan sosial)
Unsur- unsure dari kecakapan berpikir kritis  yang harus dikembangkan pada diri generasi muda adalah:
1.      Kemampuan mendengar
2.      Kemampuan mengidentifikasi dan mendeskripsikan persoalan
3.      Kemampuan menganalisis
4.      Kemampuan untuk melakukan suatu evaluasi isu-isu publik

Ranah psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) tau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar psikomotor ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil belajar kognitif (memahami sesuatu) dan dan hasil belajar afektif (yang baru tampak dalam bentuk kecenderungan-kecenderungan berperilaku). Ranah psikomotor adalah berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
Hasil belajar keterampilan (psikomotor) dapat diukur melalui: (1) pengamatan langsung dan penilaian tingkah laku peserta didik selama proses pembelajaran praktik berlangsung, (2) sesudah mengikuti pembelajaran, yaitu dengan jalan memberikan tes kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, (3) beberapa waktu sesudah pembelajaran selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.


Menentukan aspek yang paling efektif untuk diterapkan dalam  pendidikan politik