Perbedaan Civil Law dan Common Law
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum
dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.
COMMON LAW/ANGLO SAXON
|
CIVIL LAW/EROPA KONT
|
|
SISTEM PERATURAN
|
Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan
melalui putusan hakim
Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum
publik dan privat
|
Hukum tertulis (kodifikasi)
Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik
dengan hukum privat
|
SISTEM PERADILAN
|
Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan
kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara
yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan
peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata
atau pidana
|
Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim
adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya
sekaligus menjatuhkan putusan.
Hakim tidak terikat dan tidak wajib mengikuti
putusan hakim sebelumnya.
Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah
pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan
terdakwa bukan sebagai pihak penentang
|
Harrah's Cherokee Casino Resort - Goyang
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino 다파벳 Resort is located 벳 365 주소 in the 검증업체먹튀랭크 mountains of Western 일본 야구 분석 사이트 North Carolina. The 스코어 사이트 resort offers guests the opportunity to enjoy a swim in the