Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Maret 2014

Jenis- Jenis Pajak (mata kuliah Hukum Pajak)

Jenis Pajak 

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat danPajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; 
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel; 
b. Pajak Restoran; 
c. Pajak Hiburan; 
d. Pajak Reklame; 
e. Pajak Penerangan Jalan; 
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; 
g. Pajak Parkir.

Tsunami Aceh (Rekayasa Teknologi, bukan bencana)



Kapal induk Abraham Lincoln sedang berlayar di sekitar hongkong/ samudera hindia, dan ketika terjadi tsunami Aceh, mereka langsung datang,,
kebetulan atau sudah direncanakan?



Amrik Dibalik Tragedi Tsunami Aceh Terbongkar !!!! 
. Misteri rahasia tsunami di Aceh. Dulu Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), DR Eggi Sudjana SH Msi mensinyalir, bahwa bencana yang menimpa NAD dan sekitarnya bukanlah gempa dan gelombang tsunami yang sesungguhnya. Akan tetapi sebuah gelombang bom termonuklir yang sengaja diledakkan di bawah laut. Pendapat Eggi tersebut dikemukakan kepada Wawasan, usai dialog menyoal seratus hari pemerintahan SBY, di kantor pengacara Taufik SH di Solo. "Melalui pendapat dan analisa yang dikemukakan pakar nuklir independen asal Australia Joe Vialls, saya sepakat, bahwa ada indikasi kuat Amerika dengan dua kapal perangnya satu diantaranya bernama USS Abraham Lincoln, berada di balik tragedi itu," katanya. Menurut Eggi, sebelum terjadi bencana itu, Amerika telah mengeluarkan travel warning kepada warganya agar tidak berkunjung ke Indonesia. Sementara masuknya kapal induk asing, cukup mengundang pertanyaan, kenapa diperbolehkan oleh pemerintah kita. Dengan kata lain, Jakarta tahu benar akan keberadaan kapal asing di perairan kita. "Ada temuan kejanggalan lagi, CNN selama ini memberitakan bahwa pusat gempa terjadi di dekat pulau We. Sementara yang terjadi sesungguhnya di dekat pulau Nias dengan kekuatan gempa hanya 5,4 skala richter. Namun yang terjadi adalah sebuah gelombang susulan dengan kekuatan yang lebih dahsyat. Ironisnya, perusahaan AS Exxon yang ada di sana, luput dari bencana itu. Sehingga ada dugaan keras, ada senjata pemusnah massal yang diarahkan ke sana," paparnya. Usai kejadian itu, lanjut dia, tentara AS di kapal induk USS Abraham Lincoln yang jumlahnya 15.600 personil langsung diterjunkan. Sementara Kopassus dan Pasukan Reaksi Cepat (PRC), yang fungsinya sebagai penanggulangan bencana sama sekali tak diturunkan. Sementara India, Srilanka dan Thailand menolak kehadiran tentara asing itu. Televisi Al Jazeera pernah menyiarkan, bahwa bencana di Aceh bukanlah akibat gelombang tsunami. Akan tetapi sebuah bom helium yang bersifat halus namun mematikan. "Kami menduga India memang sudah tahu akan adanya bencana itu. Karena negara itu justru punya pencatat gempa, yang bisa membedakan mana gempa sungguhan dan mana gempa buatan. Di India di Tamil Nadu, merupakan pusat nuklir. Sehingga sudah terdeteksi dulu." Menurut Eggi, Joe Vialls tahu benar senjata termonuklir yang diledakkan di bawah laut akan menimbulkan gelombang dahsyat. Sementara jika tsunami, ketinggian gelombang maksimal, tidak akan mencapai seperti yang terjadi di Aceh. "Sejarah juga mencatat, selamanya tsunami tidak berdampak membakar korbannya, karena air. Namun sempat ditemukan tiga orang anak nelayan Aceh yang terbakar dengan tubuh penuh oli." Disinggung rencana besar apa di balik itu, Eggi mengatakan, AS ingin menjadikan pangkalan militernya di Aceh. Hal itu dikuatkan dengan ditolaknya percepatan militer itu untuk segera mengakhiri bantuannya di sana. Aceh juga akan dijadikan jaringan pasar bebas perdagangan AS. "Dalam kontek ini, SBY lemah, intelijen kita juga lemah. Apalagi TNI," jelasnya. Nah gimana menurut teman2 apa tsunami aceh itu mutlak bencana alam atau memang ada Negara adikuasa yang merancang semuannya. Seperti keadaan sekarang, beberapa negara Islam di timur tengah bisa mendadak kacau secara bersamaan. apakah mungkin rakyat ingin demokrasi ataukah ada Negara adi kuasa yang mengatur semuanya?

ini karena aceh punya kandungan migas terbesar  di dunia,
itukah alasan bencana buatan ini?
untuk menguasai SDA?


bukti lain adalah warna mayat korban tsunami berwarna hitam, seharusnya jika hanya kena air laut  tidak sehitam itu,, itu seperti terbakar atau terkena minyak bumi, maupun terkena ledakan bom nuklir.


sudah jelas ini hanya rekayasa teknologi, bukan bencana.