Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 Maret 2013

Dasar Dasar Pemberlakuan Hukum Pidana Adat


Ketentuan UUD 1945

Dalam pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang memperkuat berlakunya Hukum Adat di Indonesia pada saat ini antara lain:

Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam lampiran A disebutkan bahwa:
-         Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
-         Dalam usaha ke arah homoginitas hukum supaya dapat diperhatikan kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia. Dalam pemyempurnaan UU hukum perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan faktor-faktor agama, adat dan lain-lain.

UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil.
Pasal 1 ayat 2 UU Drt. 1 tahun 1951 secara berangsur-angsurkan ditentukan oleh menteri kehakiman, dihapus:

a.    Segala pengadilan swapraja kecuali peradilan Islam negara Sumatera Timur dahulu, Kalimantan Barat dan negara Indonesia Timur dahulu.
b.    Segala pengadilan adat kecuali Pengadilan Islam. Pasal 1 ayat 3 UU Drt. No. 1 tahun 1951 hakim desa tetap dipertahankan.



UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA Pasal 2 ayat (4) UUPA mengatur tentang pelimpahan wewenang kembali kepada masyrakat hukum adat untuk melaksanakan hak menguasai atas tanah, sehingga masyrakat Hukum Adat merupakan aparat pelaksana dari hak menguasai negara atas untuk mengelola tanah yang ada di wilayahnya.
-          Pasal 3 UUPA bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan UU atau peraturan yang lebih tinggi.
-          Pasal 5 UUPA menyebutkan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, udara dan ruang angkasa adalah Hukum Adat sepanjang (dengan pembatasan) tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, sosialisme dan undang-undang.
-          Pasal 22 terjadinya hak milik berdasarkan ketentuan Hukum Adat akan diatur dengan PP.

UU No. 41 tahun 1999 UU Pokok Kehutanan
Menegaskan bahwa pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, Hukum Adat dan anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada suatu peraturan yang demi tercapainya tujuan yang dimaksud oleh UU ini.

UU No. 4 tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
a.    Pasal 25 ayat (1) yang isinya segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar putusan, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
b.    Pasal 28 ayat (1) yang isinya tentang hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

UU No. 1 tahun 19754 tentang Perkawinan
-          Pasal 35 ayat (1) harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, ayat (2) harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebagai hadiah, warisan, adalah berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
-          Pasal 36 ayat (1) mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, ayat (2) mengenai harat bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-          Pasal 37, jika perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
-          Pasal 42, anak sah adalah anak yang lahir di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun dan PP No. 4 1988 tentang Rumah Susun.
UU No. 16 tahun 1985 mengangkat lembaga Hukum Adat dengan cara dimasukkan ke dalam UU tsb yaitu, asas pemisahan horizontal.

PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 24 tahun 1997 merupakan penyempurnaan PP No. 10 tahun 1961. PP No. 24 tahun 1997 diundangkan pada juli 1997 dan berlaku efektif 8 oktober 1997, yang mengangkat dan memperkuat berlakunya Hukum Adat yaitu lembaga rechtsverwerking (perolehan hak karena menduduki tanah dan menjadikannya sebagai hak milik dengan syarat yaitu iktikad baik selama 20 tahun berturut-turt tanpa ada gangguan/tuntutan dari pihak lain dan disaksikan atau diakui oleh masyarakat lembaga aquisitive verjaring kehilangan hak untuk menuntut hak milik.

Undang-Undang  No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: 
(1)   Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2)   Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa “hak adat” yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan perundangan-undangan.
Sedangkan penjelasan untuk ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih tertuju pada penegasan hak-hak masyarakat hukum adat untuk mengelola sistem politik dan pemerintahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat setempat. Pasal 203 ayat (3), umpamanya menyebutkan:
“Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.
Pasal ini sekaligus memberi makna bahwa masyarakat hukum adat sesuai perkembangannya dapat mengembangkan bentuk persekutuannya menjadi pemerintahan setingkat desa sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 202 ayat (1): “Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku”.
follow my twitter: @zakyascitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar