Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakansistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negaraAmerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri sistem presidensial [sunting]
Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
---|---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
Kekuasaan kepala negara | tidak tak terbatas | terbatas | ||
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) | seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) | tidak ditentukan jangka waktu | ||
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | ||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | ||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) | dapat diubah melalui legislatif | ||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | diwariskan turun temurun menurut UU | ||
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | ? | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpindepartemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial [sunting]
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
SOURCE: wikipedia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar