Total Tayangan Halaman

Senin, 27 Mei 2013

Contoh Modul Pembelajaran PPKn SMA tahun 2013


Bab I Pendahuluan
a.      Pengantar

Dalam modul ini anda akan mempelajari macam-macam jenis ancaman dan gangguan  dalam membangun integrasi nasional. Kajian modul
ini meliputi hubungan antara dasar negara dan konstitusi, substansi konstitusi negara, kedudukan
Pembukaan UUD 1945, dan sikap positif terhadap konstitusi negara.
Modul ini berkaitan dengan modul tentang prinsip-prinsip demokrasi dan sistem hukum yang berlaku.
Standar kompetensi yang akan dicapai melalui modul ini adalah menganalisis hubungan antara dasar negara
dan konstitusi. Sedangkan kompetensi dasar yang harus dikuasai antara lain: mendeskripsikan hubungan
antara dasar negara dan konstitusi; menganalisis substansi konsitusi bagi suatu negara; menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI).


b. Petunjuk Belajar
Sebelum Anda mempelajari modul ini lebih lanjut, maka perhatikan petunjuk belajar berikut ini.
1. Baca tujuan pembelajaran sebelum anda mendalami informasi dan mengejakan tugas.
2. Bacalah uraian informasi materi (hal 3) secara berulang-ulang sebelum anda mengerjakan tugas.
3. Bacalah literatur lain untuk memperkuat pemahaman anda.
4. Kerjakan setiap langkah sesuai dengan tugas yang diberikan.
5. Kumpulkan tugas sesuai dengan petunjuk jadwal yang telah disepakati.
6. Konsultasikan dan diskusikan kepada Guru jika menemui kesulitan atau keraguan dalam
mengerjakan tugas.


c. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari modul ini diharapkan anda mampu melakukan hal-hal berikut ini.
1. Mendeskripsikan macam-macam .
2. Menganalisis substansi konsitusi bagi suatu negara.
3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI).

Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multi dimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua merupakan cermin dan belum terwujudnya Integrasi Nasional yang diharapkan. Sedangkan kaitannya dengan Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.

Proses integrasi nasional Indonesia sesungguhnya masih terus berlangsung. Proses integrasi nasional ini masih dalam proses penyelesaian sehingga bentuk bakunya masihlah dicari. Dalam kasus Indonesia pula, terdapat sejumlah penjelasan guna menggambarkan metode terjadinya integrasi nasional. Penjelasan-penjelasan ini memiliki aneka perbedaan titik tekan. Seluruh pendekatan yang tersedia kemudian dapat dipertimbangkan signifikansinya sebagai metode integrasi nasional Indonesia.

Neopatrimonialisme 

Pertama adalah penjelasan David Brown tentang metode integrasi Indonesia yang ditentukan elit.[1] Brown menggunakan istilah Neo Patrimonialisme dalam kasus integrasi nasional Indonesia. Untuk memahami Neopatrimonialisme, paling jelas dikontraskan dengan apa yang Max Weber maksud dengan Patrimonialisme, yang menurutnya: 

[...] the object of obedience is the personal authority of the individual which he enjoys by virtue of his traditional status. The organized group exercising authority is, in the simplest case, primarily based on relations of personal loyalty, cultivated through a common process of education. The person exercising authority is no a ‘superior’, but a personal ‘chief’. His administrative staff does no consist primarily of officials, but of personal retainers [...] What determines the relations of the administrative staff to the chief is not the impersonal obligations of office, but personal loyalty to the chief.[2]

Dalam patrimonialisme, sistem pemerintahan terbangun lewat ikatan antara pimpinan pemerintah tertentu (ketua adat, raja, sultan) atau orang berpengaruh di mana ia diangkat ke dalam posisi tertentu di dalam kekuasaan pusat. Orang-orang ini punya pengikut yang mengikutinya berdasarkan loyalitas personal. Jaringan-jaringan patron-klien ini kemudian mengembangkan loyalitas masing-masing yang awalnya bersifat kedaerahan menjadi bersifat nasional kendati hanya elit (patron) yang memahami perubahan sifat tersebut.

Negara patrimonial sebab itu merupakan puncak dari suatu masyarakat yang dikarakteristikkan oleh hubungan patron-klien tradisional. Negara patrimonial bergantung pada seberapa besar loyalitas rakyat pada pemimpin lokalnya, dan loyalitas para pemimpin lokal kepada pemerintah pusat. Ia mengandalkan stabilitas sistem politik tradisional kedaerahan yang berkembang. Misalnya, ketaatan rakyat Yogyakarta kepada Sultan Hamengkubuwono X dan ketaatan Sultan Hamengkubowono kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Ketaatan Sultan kepada pimpinan nasional agak sulit disebut ketaatan dalam bentuk patrimonial. 

Patrimonialisme relatif mudah andaikata struktur asli masyarakat tiap-tiap suku bangsa masih beroperasi. Patrimonialisme mengandalkan kuatnya adat dan kebudayaan dalam menjamin integrasi sosial. Atau, ketika ketokohan personal berdasarkan wilayah geografis, suku, ataupun agama masih kuat. 

Lalu, apa yang membedakan antara patrimonialisme dengan neopatrimonialisme? Perbedaan utamanya terletak pada perubahan hubungan antara pengikut dan pemimpin. Dalam patrimonialisme, elit patrimonial menyatakan dirinya sebagai kelas istimewa yang menempatkan dirinya sebagai monopol sumber daya sekaligus distributor dominan dalam hal kuasa dan kesejahteraan. Ini dapat terjadi andaikan pemimpin patrimonial mampu menjamin keamanan dan perlindungan yang ia berikan kepada para pengikut. Efektivitas elit patrimonial dalam konteks struktur masyarakat tradisional cukup tinggi dan akan merendah tatkala struktur-struktur tersebut mengalami perubahan. 

Dalam neopatrimonialisme, kepadatan moral (moral density) perubahan ikatan tradisional, meningkatnya mobilisasi penduduk (vertikal, horisontal), dan tersebarnya harapan akan demokrasi, membuat para elit patrimonial makin sulit memelihara ikatan patron-klien terhadap massanya. Loyalitas dari para pengikut kini berubah dari sekadar perlindungan dan keamanan menjadi bersifat material (kuasa, uang, kemakmuran). Birokrasi yang legal-rasional mengentarai hubungan elit-massa pada masyarakat neopatrimonial. Neopatrimonial ditandai hadirnya lembaga-lembaga politik modern yang menghendaki impersonalitas. Namun, di Indonesia patrimonialisme sesungguhnya masih berkembang di dalam organ-organ negara yang modern. Elit neopatrimonial kebingungan dalam bertindak: Di satu sisi mereka harus bergerak dalam lingkup organisasi yang legal-rasional, punya serangkaian aturan jelas yang harus ditaati, serta harus bertanggung jawab secara profesional sesuai gambaran wewenang, tetapi di sisi lain mereka – secara subyektif – menganggap organisasi tempatnya bekerja sebagai milik pribadi dan bisa mereka perlakukan sesuai kepentingan pribadinya pula. Terjadi konflik kepentingan dalam diri elit-elit neopatrimonial Indonesia dan ini hampir merata terjadi dari pemerintah pusat hingga lokal. 

Dalam konteks neopatrimonial, pemimpin massa yang tadinya (secara tradisional) memiliki pengikut loyal, kini mulai bergeser. Mereka tidak stabil dan konstan lagi dalam menggamit massa-nya sendiri dan kemudian, untuk menyelamatkan posisi, turun tahta menjadi broker politik dari para elit politik puncak (tingkat nasional). Pemimpin yang awalnya menguasai monopoli loyalitas massa suatu daerah kini terpecah. Dalam suatu daerah muncul communal leader yang berbeda dengan pemimpin tradisional. Pemimpin-pemimpin baru ini mengklaim punya massa tertentu dan bersedia membela mereka baik secara material maupun politik: Reward yang diberikan oleh elit neopatrimonial bukan perlindungan melainkan resouces material yang sumbernya – sayangnya – kini bukan dari pemilikan pribadi melainkan milik negara (publik). Akibatnya, muncul gejala l’etat c’est moi (negara adalah saya): Birokrasi-birokrasi negara yang dikelola elit politik dianggap milik pribadi dan seperti inilah watak umum dari elit neopatrimonial di Indonesia. 

Ketaatan massa kepada elit neopatrimonial ada sejauh para elit mampu memberi kompensasi material yang mencukupi bagi mereka. Ketaatan massa kepada elit tidak lagi bersifat personal melainkan impersonal. Impersonalitas ini membuat massa mulai tidak peduli kepada personal mana mereka taat melainkan kepada efek-efek impersonal yang mampu mereka berikan seperti kesejahteraan, keamanan, atau keadilan. Integrasi nasional yang dilandaskan pada neo-patrimonialisme ini rentan terhadap konflik. Elit neo-patrimonial dapat dengan mudah memanfaatkan massa-nya demi kepentingannya sendiri. 

Integrasi nasional Indonesia dari masa kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan (bahkan dapat disebut hingga masa kini) memperlihatkan model integrasi Patrimonial dan NeoPatrimonial ini. Dalam masyarakat kolektif Indonesia, sulit dipungkiri peran elit politik dalam mengintegrasikan massa mereka dan, buruknya, dalam memecah bangsa ini. Kekecewaan elit politik-lah yang banyak memunculkan peristiwa-peristiwa pemberontakan tatkala Indonesia baru berdiri. Ketika elit patrimonial mulai memudar, kembali elit neopatrimonial (biasanya pengusaha atau tokoh-tokoh masyarakat) mengambil peran. Integrasi Indonesia tidak lebih sebagai integrasi dari para elit neopatrimonial ini. 

Pola integrasi nasional bercorak neopatrimonial tentu saja kurang sehat karena mendorong sentimen antarkelompok sesuai garis yang diperkenankan oleh tiap-tiap elit. Indonesia akan rentan perpecahan jika tetap mengandalkan integrasinya pada ketokohan seorang elit neopatrimonial. Namun, terdapat suatu harapan bahwa elit neopatrimonial cenderung berangsur kehilangan klien. Semakin banyak bermunculan elit-elit neopatrimonial baru mendorong mereka saling berkompetisi satu sama lain dan klien akan menilai bahwa kekuatan dan sumber daya seorang elit tidaklah tetap. Hal ini akan mendorong munculnya sikap kritis dari para klien untuk tidak lagi fanatik dalam mendukung seorang elit. Klien dapat secara mudah melakukan swing-support dan kemudian, hanya elit-elit yang mampu memuaskan kebutuhan klien sajalah yang akan beroleh dukungan secara relatif tetap. 

Teori Dimensi 

Christine Drake mengutarakan tesis tentang empat faktor yang mendorong integrasi nasional Indonesia.[3]Pertama, dimensi historis-politis yang menekankan kepada persamaan nasib selaku rakyat yang terjajah Hindia-Belanda, yang membangun kesadaran bersama mencapai satu tujuan. Dimensi ini kentara tatkala para pendiri negara Indonesia melakukan kegiatan kampanye dan propaganda kesatuan nasional. Secara garis besar teori ini sangat mirip dengan teori Ernst Renan tentang terciptanya sebuah bangsa. 

Dimensi ini telah secara luas dijabarkan dalam bab-bab terdahulu. Dimensi historis-politis interaksi antar elemen komunitas politik nusantara lalu mendorong sejumlah elit untuk membentuk nasion Indonesia. Perlu diakui bahwa terbentuknya Indonesia adalah konsensus elit, bukan sebuah referendum. Namun, elit-elit tersebut kemudian mendiseminasi kesepakatan mereka kepada masing-masing klien mereka (massa masing-masing). Hal ini lumrah saja karena kecenderungan integrasi elit ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan di banyak negara lain semisal Malaysia ataupun Irak. 

Sehubungan dengan dimensi historis-politik, integrasi yang muncul pra kemerdekaan 1945 adalah bukan subordinasi melainkan kesetaraan. Masing-masing komunitas politik (daerah-daerah) memiliki derajat otonomi (khususnya dalam hal budaya dan ekonomi) yang tinggi. Ketika negara Indonesia coba melakukan subordinasi atas kedua unsur tersebut, isu separatisme kemudian muncul. Kini, Indonesia memiliki perangkat Undang-undang di bawah Konstitusi yang mengatur secara jelas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jika dilihat secara mendasar, maka pembagian kewenangan tersebut mirip dengan situasi pra kolonial di mana otonomi komunitas-komunitas politik, khususnya di bidang ekonomi, sangatlah tinggi. 

Kedua, dimensi sosiokultural yang termasuk atribut-atribut budaya yang sama, bahasa yang sama, agama yang sama, dan kemudian membimbing pada ikatan bersama untuk bersatu di dalam Indonesia. Bahasa Indonesia yang kini menjadi bahasa resmi Indonesia tidak muncul sekonyong-konyong. Bahasa ini berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Melayu adalah lingua franca yang menjadi bahasa pengantar hubungan penduduk antar pulau-pulau nusantara. Bahasa Melayu sendiri, seperti telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya, menyerap sejumlah unsur budaya yang pernah berkembang di Indonesia yaitu kebudayaan India dan Islam. Dengan demikian, Bahasa Indonesia adalah sebuah bahasa yang penggunaannya bukan up to bottom melainkan bottom to up. Bahasa Indonesia disusun secara induktif, bukan deduktif. Sehingga dapat dinyatakan Bahasa Indonesia adalah milik semua orang Indonesia, bukan hanya milik orang Sumatera, Papua, atau Jawa saja. Hal baiknya dalam konteks integrasi nasional, Indonesia belum pernah mengalami persengketaan soal bahasa nasional ini seperti yang menimpa Malaysia, Pakistan, ataupun Filipina. 

Mengenai masalah agama, Islam adalah salah satu elemen kunci perekat. Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia dan Islam hingga kini telah menjalankan perannya sebagai basis kohesi bangsa. Hal ini harus disebutkan karena masalah agama kerap menjadi basis perpecahan sebuah bangsa seperti terjadi di India (sebelum pecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh), Inggris dan Irlandia (protestan dan katolik), ataupun Libanon (perpecahan antarsekte dan antaragama). Islam di dalam ajarannya tidak lantas menegasikan begitu saja agama dan kepercayaan yang berkembang di luarnya lewat pernyataan untukmu agamamu dan untukku agamaku. Hal ini merupakan pernyataan tegas doktrin toleransi antarumat beragama dan salah satu saham terbesar keutuhan Indonesia yang agama dan kepercayaan penduduknya sesungguhnya selaras dengan pernyataan Islam ini. 

Integrasi nasional tidak akan bertahan jika suatu budaya, yang karena punya pendukung terbesar, lantas menegasikan yang kecil. Hal ini sangat krusial bagi Indonesia yang punya ratusan bentuk budaya lokal spesifik. Masing-masing budaya cenderung mempertahankan eksistensinya dan menyikapi upaya penyeragaman budaya sebagai bentuk agresi. Indonesia tidak akan bertahan lama jika bentuk-bentuk agresi budaya dibiarkan terjadi. Dalam konteks ini pula, paradigma masyarakat majemuk perlu diganti dengan paradigma multikultural. Paradigma masyarakat majemuk mengandung bias kolonialisme Barat yang awalnya dimaksudkan demi memecah masyarakat jajahan berdasarkan garis budaya. Paradigma masyarakat majemuk perlu diganti dengan paradigma multikultural yang di Indonesia sesungguhnya telah diwakili semboyan bhinneka tunggal ika. 

Ketiga, dimensi interaktif, yaitu tingkat kontak yang terbangun antara orang-orang yang diam di wilayah yang kini menjadi Indonesia, di mana mereka satu sama lain saling berkomunikasi lewat perdagangan, transportasi, telepon, migrasi, dan televisi. Seperti juga telah dipaparkan dalam bab-bab terdahulu, pola perpindahan penduduk di Indonesia sudah sedemikian canggih dalam arti hampir di setiap wilayah Indonesia tidak lagi terdapat monoetnis. Hal ini mendorong interaksi antaretnis yang lebih intens dan diharapkan akan mendorong terciptanya kondisi saling paham antaretnis. Tentu saja, masing-masing etnis akan tetap semaksimal mungkin memelihara adat dan kebiasaan masing-masing. Namun, jika hal tersebut ditunjang oleh perkembangan serupa di sisi paradigma multikultural maka pemeliharan identitas etnis di wilayah domisili etnis lain tidak akan menjadi persoalan sensitif. Justru, masing-masing etnis memiliki kesempatan untuk mempelajari cara-cara hidup yang lebih baik dari etnis satu dan lainnya untuk perkembangan individualitas mereka masing-masing. 

Keempat, dimensi ekonomi, yaitu kesalingtergantungan ekonomi antar region-region yang ada di Indonesia. Dimensi keempat ini telah pula dilalui bangsa Indonesia ketika zaman perdagangan rempah-rempah di kepulauan nusantara.[4] Setelah Indonesia berdiri, kesalingtergantungan tersebut justru memperoleh kesempatan untuk diregulasi kembali secara lebih baik. Pemerintah pusat dapat bertindak selaku regulator dan distributor sumber daya langka dan mengalihkannya dari satu wilayah yang berlebih kepada wilayah lain yang kekurangan. Derajat keuntungan Indonesia sebagai sebuah wilayah kesatuan lebih tinggi ketimbang terpecah-pecah ke dalam negara-negara kecil yang berdiri sendiri. Biaya ekonomi perpindahan sumber daya dari wilayah satu ke wilayah lain akan selalu lebih rendah jika wilayah-wilayah tersebut masih bergabung ke dalam satu negara ketimbang berdiri sendiri-sendiri. 

Teori Proses Industri 

Anthony Harold Birch coba mencari jawaban bagaimana kelompok etnik dan budaya yang saling berbeda mengikat diri ke dalam sebuah masyarakat nasional dan mendirikan negara nasional.[5] Sebagai proses, integrasi nasional merupakan produk dari kebijakan pemerintah (atau elit) yang disengaja. 

Teori proses industri memandang integrasi nasional awalnya tidak direncanakan lewat mobilisasi sosial. Integrasi tidak sengaja ini intinya merupakan hasil dari bagaimana industrialisasi mengundang pekerja meninggalkan desa asal untuk cari kerja di area industri baru. Perpindahan ini menggerogoti komunitas-komunitas sosial asli di area pedesaan dan memobilisasi pekerja untuk terserap di masyarakat nasional yang lebih besar. Hubungan kedaerahan menjadi lemah, bahasa dan dialek lokal makin samar, untuk kemudian digantikan bahasa nasional. Budaya lokal dan kebiasaan turun-temurun kehilangan pendukungnya. 

Alat transportasi, juga menyumbang point dalam integrasi nasional. Pembukaan jalan membuat wilayah-wilayah dan penduduk terlebur, berinteraksi, saling pengaruh. Terlebih, media massa kemudian muncul memberikan informasi-informasi baru harian kepada pemirsa yang bisa dicapainya. Anggota-anggota masyarakat yang tadinya berasal dari budaya atau kultur spesifik secara gradual masuk ke dalam terminologi masyarakat yang lebih luas. 

Integrasi Nasional Indonesia 

Berdasarkan ketiga teori mengenai integrasi nasional, maka empat argumentasi dapat diajukan dalam menjelaskan proses integrasi nasional Indonesia. Pertama, dalam terminologi keniscayaan sejarah. Dalam pandangan Hegel, masa depan umat manusia terletak dalam organisasi yang disebut negara. Negara merupakan bentuk tertinggi organisasi sosial yang ada di tengah masyarakat. Negara mempersatukan elemen-elemen yang berbeda di level masyarakat ke dalam elemen bersama dan sifatnya lebih tinggi. Namun, terminologi Hegel mengenai negara sebagai bentuk tertinggi dalam proses sejarah rentan diselewengkan. Pemikiran Hegel kerap menjadi alasan pembenar bagi absolutisme negara. 

Di dalam Indonesia, konsep Hegel dapat dimanfaatkan dalam konteks negara sebagai regulator tertinggi. Negara Indonesia memainkan ritme hubungan antardaerah sehingga tercipta pola hubungan antardaerah yang saling melengkapi. Jika Indonesia pecah maka bagaimana kondisi wilayah-wilayah yang miskin sumber daya alam? Berdasarkan sejarah pula, komunitas-komunitas politik telah terhubung lewat mekanisme perdagangan nusantara. Komunitas-komunitas politik di Indonesia dahulu tidak mampu memenuhi sendiri kebutuhan riil masyarakatnya. Polanya mirip dengan hubungan antarnegara saat ini. Kini, dengan bersatunya komunitas-komunitas politik ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sumber daya ekonomi (seharusnya) dapat diperdagangkan lebih murah. Paket-paket pembangkit listrik di setiap region dapat dikembangkan dengan sumber-sumber energi yang diperoleh secara komplementatif antar region. Seluruhnya tidak mesti melalui tarif bea impor ataupun permainan harga lazimnya perdagangan antarnegara. 

Region-region (daerah) dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya makmur secara ekonomi. Kemakmuran inilah sumber legitimasi sahih dan sulit ditentang. Papua seharusnya makmur, Nusa Tenggara Timur seharusnya makmur, seperti halnya Kepulauan Riau dan Bali yang makmur. Pemerintah adalah the solely distributor karena dengan otoritas yang dimilikinya mampu melalukan ekstraksi sumber daya ekonomi dari satu wilayah ke wilayah lain atau dari satu penduduk ke penduduk lain. Apakah ada legitimasi yang lebih tinggi dari suatu proses integrasi selain kemampuan negara memakmurkan seluruh wilayah dan penduduknya? Negara sebagai bentuk tertinggi proses sejarah Hegel hanya dapat diterima jika organisasi ini mampu menjamin kemakmuran bagi wilayahnya secara adil dan berimbang. Tanpa catatan ekonomi ini, eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan selalu dapat dipertanyakan. 

Kedua, pandangan integrasi nasional sebagai bentuk asimilasi sosial. Integrasi nasional adalah terasimilasinya budaya-budaya yang lebih minor kepada budaya yang lebih mayor. Misalnya, etnis Cina di Indonesia mau tidak mau harus mengasimilasi seluruh atau sebagian dari kultur yang berkembang di Indonesia kebanyakan agar dapat terintegrasi baik di tengah Negara Indonesia. Demikian pula etnis-etnis Arab, agar dapat diterima di Indonesia harus mengasimilasi budaya umum yang berkembang di masyarakat Indonesia. Disintegrasi nasional muncul akibat asimilasi gagal dilakukan. Namun, asimilasi bukanlah satu-satunya pola hubungan mayoritas-minoritas budaya. 

Seperti telah dikemukakan di bagian-bagian awal buku, konsep-konsep seperti ras dan etnis sesungguhnya delutif. Konsep ini sesungguhnya menyesatkan karena tidak menunjukkan suatu hal yang definitif dan pasti. Ironisnya, konsep ras dan etnis kerap digunakan secara serampangan hanya demi menciptakan kambing-hitam terpuruknya sebuah negara. Dengan demikian, asimilasi sosial merupakan metode lain dari integrasi nasional yang cukup penting, demikian pula multikulturalisme. Hal yang penting dicatat adalah jika memang asimilasi yang dikehendaki ia bukan dipaksakan semisal etnis Cina yang harus mengganti namanya menjadi Indonesia atau orang keturunan Arab yang harus memakai batik. Proses penggantian harus dilandasi kesadaran sosial mereka sendiri: Kehendak baik untuk sedikit demi sedikit menghapus sekat sosial yang tidak penting demi integrasi nasional yang lebih besar. Hubungan harmonis bisa dibangun lewat multikulturalisme: Masing-masing penganut kebudayaan dipersilakan mempraktekkan budaya khas masing-masing dengan tetap bersetia dalam komunitas politik Indonesia. 

Posisi etnis Cina dan India (berikut keturunannya) cukup signifikan dalam memicu perkembangan ekonomi Indonesia. Hal ini sulit dipungkiri berdasarkan fakta bahwa jajaran atas orang terkaya atau perusahaan terkaya Indonesia diantara berada di dalam genggaman mereka. Namun, hendaknya tidak pula dilupakan kehadiran perusahaan mereka telah mampu merekrut sekian banyak tenaga kerja usia produktif Indonesia. Ketika ekonomi Indonesia terpuruk atau kecemburuan sosial meninggi, ironisnya, mereka justru kambing hitam nomor satu. Proses integrasi sosial menghendaki hadirnya negara secara netral, profesional, dan jujur. Negara (khususnya pemerintah) harus mengakui bahwa penghasilan mereka dari pajak perusahaan sebagian diperoleh dari perusahaan-perusahaan warga negara keturunan Cina dan India ini. Pertanyaannya bukanlah apakah para pengusaha tersebut curang melainkan apakah pemerintah telah jujur memungut pajak dari mereka dan mengalokasikannya demi pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun harus mengakui peran mereka, mengangkat harkat mereka sebagai warganegara yang setara tanpa embel-embel etnis dan ras yang sesungguhnya delutif sehingga mempersulit lagi integrasi mereka ke dalam persatuan nasional Indonesia. 

Ketiga, integrasi nasional muncul akibat pemerintah dibentuk berdasarkan atas perasaan kesatuan nasional. Integrasi nasional tidak akan tercipta jika perasaan tersebut belumlah terbangun. Untuk itu, masalah bahasa persatuan, ideologi nasional, merupakan komponen penting di dalam integrasi nasional. Pemerintah memiliki tugas menjamin hal-hal tersebut telah tersosialisasi, baik secara teori maupun praktik. 

Tidak boleh diabaikan begitu saja adalah masalah simbolik dalam terminologi kesatuan nasional. Namun tetap saja tanpa terciptanya (atau kesungguhan untuk menciptakan) kemakmuran dari pemerintah simbolisme kesatuan nasional, ideologi nasional hanya akan menjadi pepesan kosong Pancasila adalah suatu konsep yang bagus dalam rangka menciptakan rasa persatuan dan hubungan antar elemen pembentuk bangsa yang berbeda. Namun, Pancasila hanyalah pepesan kosong tatkala pemerintah dan masyarakat sipil tidak mampu mewujudkannya sebagai praksis politik. Pembangunan ekonomi dan distribusi kesejahteraan adalah salah satu nilai Pancasila yang cukup krusial untuk digarap dan selama ini terbukti bukan menjadi fokus utama setiap pemerintahan Indonesia. Simbolisme jargon hanya bisa bertahan jika kenyataan telah menunjukkan hal yang serupa dengan jargon tersebut. 

Keempat, integrasi nasional berhubungan dengan masalah representasi politik. Negara yang terbangun di sekujur garis primordial berbeda memunculkan sensitivitas tinggi warganegara atas aspek ini. Agama, etnis, region, merupakan unsur primordial yang perlu diperhatikan representasi politiknya. Pimpinan puncak nasional memerlukan konsensus politik yang membuat representasi elemen primordial yang berlainan tersebut menggapai representasi. Partai-partai politik utamanya mengambil peran dalam integrasi nasional yang berhubungan dengan masalah ini. Indonesia kini telah melangkah di jalur yang benar dengan memindahkan bobot otoritas politik ke tingkat daerah. Harapannya adalah, pemerintah-pemerintah daerah dapat secara langsung meningkatkan kemakmuran di wilayahnya. Namun, sebagai regulator utama, pemerintah pusat harus mampu berposisi sebagai strong state bukan weak state. Dalam representasi politik, Indonesia sudah sangat liberal bahkan kini kesulitan dalam hubungan antara pusat dengan daerahnya. Pusat seolah mengalami kelumpuhan tatkala mempenetrasi regulasi kepada daerah. Konflik agama dan etnis justru meninggi setelah demokrasi liberal berkembang kembali di Indonesia pasca 1998. Namun, jika ditelusuri anatomi konflik etnis dan agama di Indonesia, maka jawaban umum dari para peneliti adalah pada determinisme ekonomi yang tidak mengindahkan dinamika sosial, budaya, dan agama di tengah masyarakat. 

---------------------

[1] David Brown, The State and Ethnic Politics in SouthEast Asia (CRC Press, 2004) p.78. 
[2] Ibid., h.79. 
[3] Christine Drake seperti termuat dalam Danilyn Rutherford, Raiding the Land of the Foreigners: The Limits of the Nation on An Indonesian Frontier (Princeton University Press, 2002) p.4-5. 
[4] Telah diuraikan dalam bagian genealogi masyarakat Indonesia. 
[5] Anthony Harold Birch, Nationalism and National Integration (London: Routledge, 1989) p.36-42.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar